Daerah

Tahapan Pengangkatan Jabatan Sekda Pemkot Bekasi yang Alami Kekosongan

Published

on

Ilustrasi pengangkatan Sekda Pemkot Bekasi. (Foto: Net)

TODAY.ID | Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga saat ini masih kosong. Reny Hendrawati yang sebelumnya menduduki posisi Sekda Pemkot Bekasi, kini dimutasi menjadi staf ahli.

Untuk mengisi kekosongan posisi Sekda, sejak Selasa (3/1/2023) kemarin, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menunjuk Junaedi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi. Diketahui, saat ini Junaedi masih menjabat Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan, pencopotan Reny selaku Sekda tidak dilakukan secara mendadak.

“Sebetulnya tahapan pergantian Sekda Kota Bekasi sudah lama. Itu telah dilakukan dan sifatnya bukan mendadak,” kata Nadih. Selasa (3/1/2023).

Masih menurut Nadih, proses tahapan pengangkatan Sekda definitif hingga saat ini masih dalam proses. Meski demikian, ia tak menjelaskan nama yang diusulkan menjadi Sekda definitif.

Ilustrasi pengangkatan Sekda Pemkot Bekasi. (Foto: Net)

Diketahui, proses seleksi terbuka Sekda yang berkedudukan sebagai pejabat tinggi madya akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.

Syarat-syarat peserta seleksi jabatan Sekda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Selain itu, peserta seleksi jabatan Sekda juga setidaknya harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.

Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih sejumlah calon Sekda yang dinyatakan lulus seleksi. Nama-nama tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.(*) 

Laman: 1 2

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version