Daerah
Tiga Pelaku Pencurian Kabel GOR Watubelah Cirebon Berhasil Diciduk Polisi
TODAY.ID | CIREBON – Tiga pelaku pencurian kabel yang selama ini beraksi di lingkungan Gedung Olahraga (Gor) Watubelah berhasil diciduk oleh Kepolisian Polsek Sumber.
Gedung Olahraga (Gor) Watubelah Kabupaten Cirebon belum aktif. Dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk melakukan pencurian sejumlah barang yang berada di dalam Gor.
Mereka masing-masing berinisial MF, IS, dan FR terlibat kasus pencurian kabel instalasi Stadion Olah Raga (GOR) Watubelah pada Rabu (17/12/2021) sekira pukul 02.00 dini hari WIB. Menurutnya, kelompok tersebut berasal dari luar daerah yang beraksi di Kabupaten Cirebon.
“Para tersangka yang merupakan warga Tangerang mencuri kabel tembaga yang berada di kotak instalasi dengan cara memotongnya menggunakan gunting khusus, kemudian menggulung dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah disiapkan,” kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (25/12/2021).
Ia mengatakan, aksi mereka kepergok penjaga malam SOR Watubelah dan langsung melaporkannya ke petugas Polsek Sumber. Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi SOR Watubelah dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi.
“Kami mendapat informasi oleh penjaga malam di Gor Watubelah. Dari laporan itu kami langsung bergerak dan langsung mengamankan barang bukti berupa sembilan gulungan kabel instalasi sepanjang 100 meter,” jelasnya.
Sedangkan para pelaku langsung kabur saat melihat kedatangan petugas ke lokasi kejadian. Bahkan, aksi kejar-kejaran antara petugas Polsek Sumber dan para pelaku pun tak terelakkan.
Petugas berhasil mengamankan mereka tepat saat hendak memanjat pagar SOR Watubelah.
“Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka inisial FR karena menghiraukan peringatan dari petugas. Padahal, petugas sudah memberikan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran,” ungkapnya.
Sementara itu, AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB. Namun, aksi mereka kepergok petugas yang kebetulan tengah berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah.
“Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi 8 kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober – Desember 2021,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, serta sembilan gulungan kabel instalasi milik Gor Watubelah.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(Arn)
"Ucretsiz hesap olusturun
5 April 2025 at 3:40 am
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!