Daerah
Tuntut Pengangkatan PPPK, Ratusan Guru Honorer Demo DPRD Cianjur
TODAY.ID, Cianjur – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa (demonstrasi) di depan Gedung DPRD Cianjur, Senin (6/10/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memperhatikan nasib guru dan tenaga kependidikan honorer di madrasah swasta, mulai dari RA, MI, MTs hingga MA.
Ketua PGMI Kabupaten Cianjur, Miad Zainal Muttaqin, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer madrasah.
“Artinya pemerintah harus menaikkan tunjangan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan honorer di madrasah swasta,” ujar Miad saat orasi di depan Gedung DPRD Cianjur.
Selain peningkatan insentif, mereka juga menuntut agar pemerintah memberikan kesempatan setara bagi guru honorer madrasah swasta untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana halnya guru honorer di madrasah negeri.
“Kami juga meminta pengangkatan langsung menjadi PPPK bagi guru yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun di madrasah, dan ditempatkan di lembaga tempat mereka mengajar,” tegasnya.
Miad menambahkan, pemerintah juga seharusnya mengangkat guru madrasah bersertifikasi tanpa tes berdasarkan data di Emis GTK/Simpatika Kementerian Agama RI.
“Guru yang sudah bersertifikat dan terdata resmi di Kementerian Agama mestinya langsung diangkat menjadi PPPK,” katanya.
Selain itu, PGMI juga menuntut pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta advokasi hukum bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah swasta.
“Kami ingin ada jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi profesi guru madrasah, khususnya di Kabupaten Cianjur,” jelas Miad.
Sebagai langkah konkret, Miad juga mendorong agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Cianjur segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan RA dan Madrasah sebagai dasar hukum dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik.(*)