Daerah
Usai Viral, Satpol PP Jabar Segel Proyek di Lereng Tangkuban Parahu
TODAY.ID, Bandung Barat – Aktivitas pembukaan lahan di lereng Gunung Tangkuban Parahu, tepatnya di area perkebunan teh milik PTPN VIII, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, dihentikan setelah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.
Penyegelan ini dilakukan menyusul ramainya pemberitaan di media sosial mengenai proyek pembangunan di lokasi tersebut.
Satpol PP Jawa Barat memasang garis penyegelan di sekitar lokasi proyek yang dikembangkan oleh salah satu perusahaan pakaian outdoor ternama di Indonesia.
Berdasarkan pemantauan pada Jumat (28/3/2025), sejumlah alat berat masih berada di area yang telah berubah menjadi tanah merah, sementara aktivitas konstruksi langsung terhenti usai penyegelan dilakukan.
“Sesuai instruksi dari Pak Gubernur KDM, kegiatan pembukaan lahan dan pembangunan camping ground ini harus dihentikan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Supriyono.
Menurutnya, proyek ini tengah berada dalam tahap pembuatan akses jalan serta konstruksi beberapa bangunan. Ia menegaskan, pembangunan di area tersebut berisiko menimbulkan bencana alam bagi permukiman yang berada di bawahnya.
“Di lokasi ini sudah ada pancang dan fondasi bangunan yang terpasang. Selain itu, akses jalan tengah dibuat, dengan sekitar empat alat berat sebelumnya beroperasi di sini,” jelas Supriyono.
Ia juga mengungkapkan adanya kendala dalam verifikasi dokumen perizinan proyek tersebut. Barcode pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diakses, sehingga keabsahan izinnya sulit untuk ditelusuri.
“Secara kasat mata, dokumen di lokasi tampak lengkap. Namun, jika barcode tidak bisa diakses, kami tidak dapat memastikan keabsahan izinnya. Selain itu, tidak ada penanggung jawab proyek di tempat, hanya para pekerja yang bertugas,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan perusahaan pengembang camping ground, Jemy Septendi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan untuk proyek tersebut.
“Dokumen dan perizinan kami sudah lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Penyegelan ini informasinya hanya sementara karena barcode PBG tidak bisa diakses, tetapi kami sudah memberikan dokumen yang dapat diverifikasi,” kata Jemy.
Hingga saat ini, proyek pembangunan camping ground di kawasan perkebunan teh tersebut masih dalam status penyegelan, menunggu verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.(*)