Daerah

Usut Korupsi Senilai Rp222 Miliar, KPK Periksa Dua Petinggi Bank BJB

Published

on

Bank BJB. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank BJB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi iklan senilai Rp222 miliar yang terjadi dalam periode 2021 hingga 2023.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang telah menjerat lima tersangka.

“Atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Diketahui, kedua saksi yang diperiksa adalah Indra Maulana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Purwana Bagja alias Ipung, Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yang menjadi rekanan proyek.

Bank BJB. (Foto: Net)

Ketiga pengendali agensi tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga proyek pengadaan iklan pada Bank BJB tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version