Daerah

Wilayah Priangan Timur Darurat Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Published

on

Ilustrasi kasus investasi bodong. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Tasikmalaya menyebut wilayah Priangan Timur berada dalam kondisi darurat pinjaman online ilegal dan investasi bodong menyusul tingginya laporan penipuan keuangan yang menimpa masyarakat.

Wilayah yang masuk perhatian OJK meliputi Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, hingga Pangandaran. Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan yakni pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi dan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan cepat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan kasus penipuan berbasis keuangan saat ini semakin meresahkan karena menyasar masyarakat dengan berbagai iming-iming keuntungan instan.

“Banyak laporan masuk ke kami. Modusnya macam-macam, mulai dari pinjol ilegal dengan bunga yang mencekik, hingga investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Menurut Nofa, rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama masyarakat mudah terjebak tawaran keuangan ilegal. Banyak warga tergoda keuntungan besar tanpa memastikan legalitas perusahaan atau platform yang menawarkan layanan tersebut.

Ilustrasi kasus investasi bodong. (Foto: Net)

Untuk menekan maraknya kasus penipuan, OJK Tasikmalaya kini menggencarkan edukasi literasi keuangan dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari Kodim, media, hingga komunitas lokal di Priangan Timur.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggandeng Mojang Jajaka sebagai Duta Sadar Literasi Keuangan guna menyasar generasi muda melalui pendekatan media sosial dan komunikasi yang lebih dekat dengan keseharian anak muda.

“Anak muda sekarang sangat dekat dengan media sosial. Melalui perantara Mojang Jajaka, kami ingin pesan literasi keuangan ini tersampaikan efektif ke generasi mereka. Mulai dari cara menabung yang benar, mengenali ciri pinjol ilegal, hingga mewaspadai investasi bodong,” katanya.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap ciri-ciri pinjol ilegal dan investasi bodong, seperti tidak terdaftar di OJK, menawarkan bunga tidak wajar, pencairan dana terlalu mudah, meminta akses seluruh data ponsel, hingga menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

Selain itu, masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum menggunakan layanan tertentu agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal, investasi palsu, maupun praktik keuangan berisiko lainnya seperti judi online.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version