Nasional
129 Laporan ke Bawaslu RI, Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024 Disorot
TODAY.ID, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat adanya 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 hingga November. Temuan ini menyoroti tantangan serius dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa selain 129 laporan tersebut, Bawaslu juga menemukan tujuh temuan baru terkait dugaan pelanggaran serupa.
Secara total, sebanyak 147 laporan telah diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan, dengan rincian: 16 laporan masuk kategori pidana, 103 laporan terkait pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan dianggap bukan pelanggaran.
Provinsi Banten menjadi wilayah dengan jumlah laporan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak, mencapai 20 kasus. Menyusul di belakangnya adalah Sulawesi Tenggara (16 laporan), Lampung (12 laporan), Jawa Timur (12 laporan), dan Jawa Barat (10 laporan).
Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebar di berbagai daerah, dengan variasi intensitas.
Selain kepala desa, aparatur sipil negara (ASN) juga tak luput dari pengawasan. Hasil pantauan Bawaslu mencatat 878 perkara ketidaknetralan ASN selama Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, 64 perkara melibatkan keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon, sementara 61 perkara terkait partisipasi ASN dalam kampanye atau sosialisasi. Media sosial juga menjadi wadah pelanggaran, dengan 27 kasus ASN yang secara terbuka mengampanyekan calon tertentu.
Fenomena politik uang kembali mencuat selama masa tenang Pilkada. Bawaslu mencatat 59 dugaan pembagian uang, di mana delapan di antaranya merupakan hasil temuan pengawasan langsung, sementara 51 laporan berasal dari masyarakat.
Angka ini menjadi indikasi bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
“Kami terus memantau dan mengawasi jalannya tahapan Pilkada 2024, agar prinsip netralitas dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/12/2024).
Laporan dan temuan ini menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dalam proses demokrasi. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan, demi menjaga pemilu tetap bersih dan bermartabat.(*)