Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Petinggi Yayasan ACT Sebagai Tersangka

Published

on

Logo ACT. (Foto: cnn.com)

TODAY.ID | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga filantropis tersebut, Senin (25/7/2022).

Keempat eks petinggi ACT yang sudah berstatus tersangka tersebut diantaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermani, dan Noviardi Imam Akbari. Meski sudah berstatus tersangka, Bareskrim Polri belum menahan keempatnya.

Pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengaku masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan kasus atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga filantropi ACT.

Logo ACT. (Foto: cnn.com)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa tahap penyelidikan atas kasus ACT sudah naik ke penydikan.

“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).(red)

Laman: 1 2

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version