Nasional

Dedi Mulyadi Minta Libatkan TNI AL Untuk Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Published

on

Dedi Mulyadi. (Foto: Detik.com)

TODAY.ID, Bekasi – Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi menyarankan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat untuk bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) guna membongkar pagar laut ilegal di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.

Pagar sepanjang lima kilometer yang dipasang oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tersebut dinyatakan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sama seperti kasus serupa di Tangerang, dinas kelautan bisa meminta bantuan TNI AL untuk membongkar pagar laut ini,” kata Dedi, dikutip dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (24/1/2025).

Dedi menegaskan, meskipun PT TRPN memiliki kerja sama dengan DKP Jawa Barat terkait penataan ulang kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, hal itu tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk mengajukan izin PKKPRL. “Kesesuaian kegiatan pemanfaatan laut harus ada. Ini syarat utama,” ujar Dedi.

Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat, Dyah Ayu Purwaningsih, mengonfirmasi bahwa aktivitas pemasangan pagar laut di Kampung Paljaya adalah ilegal. “Materi perjanjian kerja sama tidak mencakup pembangunan pagar laut. Jadi, kegiatan ini tidak sesuai prosedur,” tegas Dyah.

Dedi Mulyadi. (Foto: Detik.com)

Dyah memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan TNI AL untuk mengeksekusi rencana pembongkaran pagar laut tersebut. “Kami siap berkoordinasi untuk langkah ini,” ucapnya.

Kerja sama antara PT TRPN dan DKP Jawa Barat melibatkan penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare.

Proyek ini mencakup pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter, yang ditargetkan selesai pada 2028. Nilai investasi yang dikucurkan mencapai Rp 200 miliar.

Namun, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut milik PT TRPN karena tidak dilengkapi izin PKKPRL. PT TRPN menuding langkah tersebut gegabah, dengan alasan proyek ini sah karena berdasarkan kerja sama dengan DKP Jawa Barat.

Dedi berharap tindakan tegas ini menjadi pengingat pentingnya mengikuti prosedur perizinan dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam pengelolaan sumber daya laut yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version