Nasional

Jurnalis Diserang Teror, Bom Rakitan Meledak Tak Jauh Dari Rumahnya

Published

on

Ilustrasi bom rakitan teror jurnalis di Papua. (Foto: Net)

TODAY.ID | Aksi teror kembali terjadi. Peristiwa kali ini menimpa seorang jurnalis Jubi bernama Victor Mambor pada Senin (23/23/1/2023) dini hari.

Pendiri media independen Jubi tersebut menuturkan, aksi teror dilakukan orang tak dikenal dengan cara melemparkan sebuah bom rakitan tak jauh dari rumahnya di kelurahan Angkasa Pura, Kota Jayapura.

Bahkan, Victor menyebut para peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.20 WIT itu, bom rakitan yang dilemparkan pelaku sempat meledak tepat di pinggir jalan, yang berjarak sekitar tiga meter dari dinding rumahnya.

Sesaat sebelum ledakan, menurut Victor, saat kejadian dirinya sedang duduk di dalam rumah. Saat itu ia mendengar suara sepeda motor yang tiba-tiba berhenti di depan rumah. Hanya selang beberapa saat, pengendara yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung meninggalkan lokasi.

Namun hanya selang beberapa saat, Victor mendengar suara ledakan tepat di depan rumahnya. Bunyi ledakan tersebut jelas saja mengagetkan Victor dan keluarganya.

Bahkan sejumlah warga di komplek pemukiman tersebut juga sempat keluar dari rumahnya masing-masing untuk memeriksa lokasi sumber ledakan.

Menurut Victor, awalnya ia mengira bunyi tersebut bersumber dari gardu listrik yang meledak. Namun setelah dipastikan, suara ledakan bersumber dari benda yang dilemparkan pengendara motor.

Ilustrasi bom rakitan teror jurnalis di Papua. (Foto: Net)

“Saat terjadi ledakan, dinding rumah bergetar seperti terjadi gempa bumi. Saya pun memeriksa sumber ledakan dan tercium bau belerang yang berasal dari samping rumah. Ternyata terdapat bekas ledakan di jalan yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari dinding rumah, ” ungkap Victor.

Adapun dari bukti rekaman kamera CCTV yang terpasang di salah satu bagian rumah Victor. Terlihat sekilas sebuah motor yang melintasi samping rumahnya sebelum ledakan terjadi.

Teror ini, bukan pertama kali  menimpa Victor. Dia telah beberapa kali mengalami teror, diantaranya  serangan digital seperti doxing, peretasan, dan pelecehan online.

Kejadian teror lain terjadi pada 21 April 2021, mobil milik Victor yang diparkir di tepi jalan samping rumahnya dirusak orang tak dikenal. Kerusakan terjadi pada kaca bagian depan dan sebelah kiri mobil. Sementara itu pintu depan dan belakang dicoret-coret menggunakan cat semprot berwarna oranye.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengecam aksi teror bom rakitan yang menimpa salah satu pengurus AJI nasional Victor Mambor. Menurutnya, serangan ini sangatlah serius mengancam keselamatan jiwa bagi siapapun, termasuk jurnalis.

Untuk itu AJI menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus ini, sampai pelakunya dapat ditemukan dan diproses secara hukum ke pengadilan.

Ilustrasi bom rakitan teror jurnalis di Papua. (Foto: Net)

“Serangan ini bukan yang pertama kali terjadi terhadap Victor, ini adalah kali ketiga. Dan ekskalasinya juga semakin meningkat. Kasus ini harus bisa diungkap agar menjadi kasus kekerasan terakhir yang menimpa pekerja media. ” kata Sasmito dalam Konferensi pers virtual yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis, Selasa (24/1/2023) siang.

Dari beberapa kasus yang menimpa jurnalis dan media yang terjadi di Papua , hingga saat ini belum ada satupun yang terungkap motif dan pelakunya.

Meskipun telah dilaporkan kepada aparat kepolisian. Perkembangan penyelidikanpun sampai sekarang belum diketahui.  Terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian daerah Papua dalam upaya penyelesaian kasus kasus kekerasan yang terjadi disana.

Sasmito juga berharap agar Dewan Pers segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti kekerasan jurnalis khusus terkait kasus ini. Alasannya, karena ancaman ini sudah sangat membahayakan kerja kerja jurnalis dan media di tanah Papua. Satgas dewan pers nantinya diharapkan segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi yang lebih lengkap dan berkordinasi dengan aparat penegak hukum.

Papua menjadi wilayah paling berbahaya bagi jurnalis di Indonesia. AJI Indonesia mencatat sepanjang Januari 2000-  2021 terdapat 114 kasus kekerasan menimpa jurnalis disana. Pembiaran terhadap kekerasan akan melahirkan kekerasan berikutnya. Sudah saatnya pemerintah serius untuk melindungi jurnalis yang bekerja di Papua.

Sementara itu Herik Kurniawan selaku Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, juga meminta agar aparat kepolisian dapat mengungkap motif dan pelaku serangan bom rakitan ini. Selain itu juga mengajak konstituen dewan Pers maupun siapa saja organisasi dan lembaga yang memiliki kepedulian terhadap kebasan pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ilustrasi bom rakitan teror jurnalis di Papua. (Foto: Net)

“Kami berharap agar teror seperti ini tidak akan terulang lagi apabila pelakunya dapat di temukan. Kejadian terakhir  ini dapat dijadikan momentum utnuk menyelesaikan kasus kasus kekerasan yang terjadi selama ini di Papua. Karena terror seperti ini tidak akan menyurutkan langkah kita untuk mendorong kebesasan pers di Indonesia termasuk di Papua,” tandasnya.

Sementara itu Nurina Savitri yang mewakili Komite Keselamatan Jurnalis, menyebutkan bahwa negara melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap Jurnalis. Dimana dari serangkaian peristiwa teror yang terjadi pada media dan jurnalis di Papua, belum ada yang bisa diungkap pelakunya. Padahal kejadian sebelumnya sudah terjadi dengan selang waktu yang cukup panjang.

Dilihat dari polanya, ada peningkatan teror yang terjadi kepada Pemimpin Redaksi Jubi.co.id ini, awalnya  serangan digital dalam bentuk doxing, naik menjadi pengrusakan mobil dan yang terakhir teror bom rakitan. Seharusnya aparat penegak hukum harus bekerja secara professional untuk menemukan pelakunya.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam teror bom di dekat rumah Victor Mambor,” kata Nurina.

Untuk langkah penyelesaian kasus ini, Komite keselamatan Jurnalis akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Termasuk akan melibatkan lembaga negara terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terlibat bersama.(*)

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version