Nasional
Kemenag Hentikan Pengajuan Izin Baru PAUD dan RTQ, Fraksi PKS Bereaksi
TODAY.ID | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melakukan moratorium (menghentikan sementara) pengajuan izin baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).
Keputusan tersebut rupanya mengundang reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Fraksi PKS.
Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyarankan kepada Kementerian Agama untuk mengoreksi kebijakannya tersebut.
Apalagi, kata Hidayat, moratorium diberlakukan saat bulan Ramadhan, bulan Al-Quran.
“Juga disayangkan, moratorium itu diberlakukan saat covid-19 makin landai dan Pemerintah membuka Masjid dan mengizinkan salat Jumat dan salat Tarawih, setelah 2 tahun kegiatan-kegiatan dibatasi termasuk untuk anak-anak,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Wajarnya dalam kondisi seperti itu, kata Hidayat Nur Wahid, Kemenag justru mendukung PAUDQU dan RTQ yang merupakan lembaga swadaya masyarakat dan tidak dibiayai oleh Negara. Tapi malah sudah membantu Negara melaksanakan kewajibannya untuk mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia.
“Seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kado indah baik berupa dukungan perlindungan berupa kebijakan politik, hibah maupun bentuk dukungan lainnya bagi kegiatan terkait al-Quran dan Anak-anak sebagaimana dilakukan oleh PAUDQU serta RTQ dan para pengelolanya,” tandasnya.
Menurut Hidayat Nur Wahid, selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apapun bagi Bangsa dan Negara.
“Bukan justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara. Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan,” tuturnya seperti dikutip dari laman resmi fraksi.pks.id.(red)