Nasional
Kemendagri Tegas Larang Ormas Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri
TODAY.ID, Bandung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang keras organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), maupun lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut Bahtiar, kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh undang-undang, namun tetap dibatasi oleh norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa.
“Hak berserikat itu dilindungi, tapi tidak tanpa batas. Ada regulasi yang harus dipatuhi, termasuk dalam UU Ormas,” ujarnya.
Ia menyoroti Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas yang secara tegas melarang penggunaan simbol, atribut, dan pakaian yang menyerupai institusi negara.
“Tak boleh ada ormas yang tampil seperti polisi atau jaksa. Ini bukan soal tampilan, tapi soal wibawa institusi dan ketertiban hukum,” kata Bahtiar.
Ia menambahkan, keberadaan ormas tidak bisa berdiri bebas di ruang publik tanpa kendali.
Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan satgas terpadu untuk menertibkan ormas-ormas yang dinilai meresahkan dan tidak taat aturan.
“Ini momentum untuk menata kembali. Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak bersama. Satgas penanganan ini wajib segera dibentuk,” tegas Bahtiar.(*)