Nasional
Kementerian Haji dan Umrah Kaji Soal Penurunan Biaya Haji
TODAY.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji penurunan biaya haji sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan pihaknya sedang berusaha keras menekan biaya tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden berusaha mengurangi biaya haji. Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun, kami kerja keras,” ujar Gus Irfan di Jombang, Jawa Timur, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, penurunan biaya haji bukan hal mudah karena komponen biaya sangat dipengaruhi nilai tukar mata uang. Jika Dollar AS dan Riyal Arab Saudi tetap, namun Rupiah mengalami depresiasi, maka biaya tetap bisa naik.
“Imbas dari nilai tukar itu tidak bisa dihindarkan. Tapi kami berupaya mencari komponen lain yang bisa ditekan,” jelasnya.
Pada musim haji 2025, Indonesia mendapat kuota 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.
Hasil rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR menyebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp89,41 juta. Angka ini turun dari BPIH 2024 yang mencapai Rp93,41 juta.
Rinciannya, Rp55,43 juta dibayar calon jamaah haji sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara Rp33,97 juta ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Selain soal biaya, Kemenag juga menyiapkan program pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Gus Irfan menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku pelaksana teknis.
Presiden Prabowo sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang menugaskan enam kementerian dan badan terkait untuk mempercepat pembangunan Kampung Haji.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, akomodasi, dan kenyamanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia bersumber dari Danantara, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri, APBN, serta sumber sah lainnya.(*)