Nasional
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Pada Kasus Bank BJB, Ini Kata Ridwan Kamil
TODAY.ID, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dari hasil penggeledahan kasus Bank BJB tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk deposito senilai Rp70 miliar.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di 12 titik berbeda dalam kurun waktu tiga hari.
Selain uang dalam bentuk deposito, KPK juga menyita kendaraan roda dua maupun roda empat serta sejumlah aset lainnya.
“Kami telah menyita beberapa barang bukti, termasuk uang dalam bentuk deposito sekitar Rp70 miliar, serta sejumlah kendaraan. Selain itu, ada juga aset berupa tanah dan bangunan, tetapi jumlah serta lokasinya belum bisa kami ungkapkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa uang deposito yang disita oleh KPK bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Saat penggeledahan berlangsung, tidak ada uang atau deposito kami yang disita oleh tim penyidik,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Budi menambahkan bahwa barang bukti yang disita berasal dari berbagai lokasi yang digeledah, bukan hanya dari kediaman Ridwan Kamil.
“Kami melakukan penggeledahan di 12 lokasi, jadi saya tidak bisa merinci secara spesifik dari mana saja barang bukti tersebut didapat,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal pengadaan iklan di Bank BJB.(*)