Nasional
Lindas Pengemudi Ojol Hingga Tewas, Dua Polisi Terancam Dipecat!
TODAY.ID, Jakarta – Divisi Propam Polri menetapkan dua anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, menyebut dua personel itu adalah Bripka R, sopir kendaraan taktis, dan Kompol K, perwira yang duduk di kursi depan sebelah kiri.
“Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII. Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 1 September 2025.
Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam kendaraan saat kejadian juga dijatuhi sanksi etik dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Menurut Agus, pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, pelanggaran sedang akan diproses melalui sidang komisi kode etik dengan sanksi beragam, mulai dari penempatan di tempat khusus (parsus), demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
“Semua akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025.
“Saya sampaikan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan seluruh keluarga. Kami menyampaikan belasungkawa sekaligus permintaan maaf dari institusi atas musibah yang terjadi,” kata Listyo.(*)