Nasional

Nadiem Disebut Terima Rp 809 Miliar, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun

Published

on

Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim turut menikmati aliran dana dari pengadaan tersebut. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady di persidangan.

Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist)

Jaksa memaparkan, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, selisih kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.

Kedua, pengadaan layanan CDM senilai Rp 621.387.678.730 yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain Nadiem, jaksa menyebut proyek ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus menteri, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron.

Menurut jaksa, proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dijalankan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Proyek itu juga disebut tidak melalui evaluasi harga maupun survei kebutuhan yang memadai. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T, terluar, tertinggal, dan terdepan.

Mantan Menristekdikti, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist)

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Nadiem Anwar Makarim juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaan terhadap dirinya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Jaksa menyebut penundaan dilakukan karena Nadiem masih menjalani perawatan di rumah sakit.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version