Nasional

PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum, Ini Alasannya

Published

on

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Foto: Net)

TODAY.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengundurkan diri.

Hal ini terungkap dari risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar Jumat (21/11) malam.

Hasil rapat menilai undangan narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, hasil rapat harian Syuriyah PBNU menyebut pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut di tengah kecaman dunia terhadap Israel memenuhi ketentuan pemberhentian fungsionaris sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

Kemudian, risalah rapat itu juga menyoroti tata kelola keuangan PBNU yang dianggap melanggar hukum syara’ dan peraturan perundang-undangan. Rapat menilai kondisi ini berpotensi membahayakan eksistensi Badan Hukum PBNU.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Rapat harian Syuriyah PBNU itu memutuskan Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam tiga hari. Jika tidak, PBNU akan memberhentikannya secara resmi.

Berikut isi lengkap kesimpulan rapat seperti dalam dokumen yang beredar luas di publik:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
  • KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
  • Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, meminta pengurus NU di semua tingkatan tetap tenang.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan Warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan seluruh proses organisasi berada di tangan Rais Aam dan wakilnya. Semua akan diselesaikan dengan cara proporsional dan sesuai adab organisasi.

“Serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi,” pungkasnya.(red)

Exit mobile version