Nasional
Polisi Gerebek Judi Online Jaringan Cina dan Kamboja di Botabek
TODAY.ID, Bogor – Bareskrim Polri menggerebek sindikat judi online jaringan Cina dan Kamboja yang beroperasi di Bogor, Tangerang dan Bekasi (Botabek).
Sindikat ini menggunakan ribuan nomor WhatsApp untuk menyebarkan promosi situs judi Akasia899 dan Tanjung899, yang server-nya berada di luar negeri.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan secara serentak pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu, melalui tim Subdit III Jatanras.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut para tersangka berafiliasi dengan jaringan internasional.
“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).
Penggerebekan dilakukan di Perumahan Cibubur Country, Bogor; dua rumah di Jatirahayu, Bekasi; dan Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.
Para pelaku menyebarkan promosi judi online menggunakan ribuan kartu perdana yang sudah teregistrasi. Kartu tersebut digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan mengirim pesan iklan secara massal kepada masyarakat secara acak.
Djuhandhani menyebut setidaknya 2.648 nomor telepon selular digunakan pelaku untuk broadcast pesan promosi judi online.
Bareskrim juga mengungkap sindikat ini mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp baru setiap hari. Komunikasi dengan jaringan di luar negeri dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel, skema promosi, dan laporan omzet.
Aliran dana hasil judi online disamarkan menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) dan mata uang kripto, yang kemudian dicairkan melalui berbagai platform payment gateway.
“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini. Mereka terdiri dari NKP yang bertugas di bagian keuangan, RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan promosi, serta 18 operator lainnya, yaitu SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA.
Barang bukti yang disita meliputi 354 unit handphone, 23 set komputer, 1 modem, 2.648 kartu perdana, 5 buku tabungan, dan 18 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 43 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)