Nasional
Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan Ade Armando yang Bukan Mahasiswa
TODAY.ID | JAKARTA – Polisi mengungkapkan dua pelaku penganiayaan Ade Armando yang berhasil diamankan bukan berstatus mahasiswa. Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus menerangkan, keduanya berstatus wiraswasta, dan bukan bagian dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
“Dari data yang sudah kami himpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan, kedua tersangka yang sudah diamankan itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Belum diketahui apakah kedua pelaku saling mengenal satu sama lain
“Belum tau (saling kenal atau tidak, red),” sambungnya melansir dari pmjnews.com.
Sebagai informasi, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ade Armando yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) kemarin.
Masing-masing tersangka bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf. Dua diantara pelaku yakni Bagja dan Komar telah berhasil ditangkap.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.(Red)