Nasional
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Berwenang Untuk Lakukan Penyadapan
TODAY.ID | JAKARTA – RUU Kejaksaan telah resmi disahkan menjadi undang-undang saat sidang paripura DPR RI. Dengan disahkannya UU ini, Jaksa akan lebih leluasa dalam menjalankan tugas kewenangannya, salah satunya dengan melakukan penyadapan.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, Dalam undang-undang ini, Jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Tak hanya itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.
“Melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana,” kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.
Dia menjelaskan, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.
“Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adies mengungkapkan bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
“Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.***