Nasional

Tahun 2024, BKN Tidak Lakukan Pendataan Ulang Tenaga Honorer

Published

on

Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Net)

TODAY.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pada tahun 2024 ini tidak akan melakukan pendataan ulang terhadap pegawai non-ASN atau honorer.

Hal ini seperti disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, yang dikutip dari situs resmi BKN pada Kamis (18/4).

Nanang menjelaskan bahwa proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan honorer merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Aturan ini mengatur status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. “Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN,” ujar Nanang.

Pendataan non-ASN juga membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer. Hasil pendataan non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Net)

Selain itu, tenaga honorer juga dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Nanang menegaskan bahwa PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sesuai dengan amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, BKN tengah melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Namun, BKN tidak akan melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai pendataan honorer selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version