Nasional

Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Published

on

Karikatur Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (JabarNews)

TODAY.ID | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, oknum pengajar yang telah memperkosa belasan santriwati didiknya di Bandung.

Hal tersebut disampaikannya saat gelaran sidang lanjutan pembacaan tuntutan Di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dalam tuntutannya JPU menuntut tiga poin yakni hukumam mati, hukuman kebiri kimia sebagai tambahan, serta identitas terdakwa yang dipublikasikan sebagai efek jera.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” tegas Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia ke tubuh, dalam hal ini adalah pelaku kejahatan seksual usia di bawah umur.

Karikatur Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (JabarNews)

Hal tersebut dilakukan pada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Aturan kebiri kimia tersebut tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.(Dodi)

Laman: 1 2

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version