Nasional

Waspada, Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Kena Pidana Lho!

Published

on

Ilustrasi sosialisasi undang-undang ITE. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | PROBOLINGGO – Petugas Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE), tentang larangan warga menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).

Jika membandel dengan menyebab foto korban kecelakaan di medsos, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara.

Hal tersebut juga ditegaskan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah. Menurutnya, saat ini Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sedang gencar menyosialisasikan larangan tersebut.

Imbaun ini, kata Roni, dilakukan karena selain melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban.

Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

Ilustrasi sosialisasi undang-undang ITE. (Foto: Istimewa)

“Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan melukai hati korban dan keluarganya, kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar mendengar dan tahu aturan ini” ujar Roni, Sabtu (16/7/2022).

Larangan menyebar foto dan video ini juga disosialisasikan Humas Polda Jatim melalu akun media sosialnya di @humaspoldajatim.

“Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui,” demikian isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim seperti yang dilihat detikJatim.

Dalam keterangan lanjutan pamflet tersebut, penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

Dalam keterangannya, Polda Jatim bahkan tegas barangsiapa yang menyebar akan diancam pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”(red)

Laman: 1 2

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version