Peristiwa
Ditembak Pemburu, Babi Liar di Sukabumi Ngamuk Seruduk Petani
TODAY.ID, Sukabumi – Seekor babi hutan yang tertembak pemburu liar di wilayah selatan Sukabumi mengamuk dan menyerang seorang petani bernama Edi (43), warga Kampung Ciburial, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada awal September 2025 lalu. Saat kejadian, Edi sedang memanen cabai bersama istrinya di kebun. Tanpa diduga, seekor babi besar berlari kencang dari arah timur dan langsung menyeruduknya.
“Saya lagi di kebun cabai, dengar suara orang berburu dari jauh. Tiba-tiba babinya datang nyeruduk, gigit kaki dan tangan saya,” tutur Edi, Sabtu (10/10/2025).
Edi mengalami luka cukup parah akibat gigitan di kaki dan tangan. “Lukanya dalam, sampai kelihatan tulang. Kaki juga kena taringnya,” ujarnya.
Warga sekitar yang mendengar teriakan Edi segera datang menolong dan memukul babi hingga lumpuh.
Dari keterangan warga, babi tersebut sebelumnya tertembak, namun tidak mati karena peluru senjata rakitan tak menembus tubuh hewan itu. Akibatnya, babi mengamuk dan menyerang siapa pun yang berada di sekitarnya.
“Katanya pakai senjata panjang seperti senjata angin, tapi rakitan. Babinya tertembak tapi malah kabur dan nyerang,” kata Edi.
Sejak kejadian itu, warga di sekitar lokasi hidup dalam kecemasan. Mereka khawatir perburuan liar yang sering terdengar di hutan akan kembali memicu insiden serupa.
“Sekarang kalau dengar suara tembakan dari jauh, orang-orang langsung berhenti kerja. Takut babinya lari ke arah kebun,” ujarnya.
Beberapa hari setelah kejadian, Polres Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas perburuan liar di kawasan selatan Sukabumi.
Polisi kemudian menggerebek sekelompok pemburu di Kampung Salenggang, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, dan menangkap lima pelaku berinisial H (31), M (43), D (30), I (55), dan Hd (57).
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik perburuan liar menggunakan senjata api rakitan. Aktivitas seperti ini melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu (28/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang, enam butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, dan empat tas senjata.
Para pelaku diketahui berburu di sejumlah titik seperti Gunung Wayang, Solokan Pari, Pasirtengah, Batukarut, Pasir Gancleng, hingga kawasan Vila Amanda Ratu dan Pandan.
“Tidak satu pun dari para pelaku memiliki izin kepemilikan senjata atau izin berburu. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Samian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono mengonfirmasi bahwa insiden yang dialami Edi berkaitan dengan aktivitas kelompok pemburu tersebut.
“Babi yang menyerang warga itu sebelumnya menjadi sasaran tembak pemburu liar. Karena senjatanya rakitan, peluru tidak menembus, dan hewan itu justru mengamuk,” jelas Hartono.
Ia menegaskan, kepolisian akan meningkatkan patroli di kawasan hutan dan kebun yang sering dijadikan lokasi perburuan.
“Penggunaan senjata rakitan sangat berbahaya, baik bagi pengguna maupun masyarakat sekitar,” pungkasnya.(*)