Peristiwa
Jadi Saksi, Teman Kerja Pegi Ungkap Saat Peristiwa Pembunuhan
TODAY.ID, Bandung – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung yang terletak di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Toni RM, selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, menyebutkan bahwa saksi-saksi tersebut termasuk Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol, serta seorang saksi ahli pidana.
“Sesuai rencana, hari ini ada lima saksi, termasuk Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol,” ujar Toni saat ditemui sebelum sidang dimulai di PN Bandung, pada Rabu (3/7/2024).
Menurut Toni, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang akan memberikan penjelasan mengenai keberadaan Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi.
Suharsono alias Bondol menyatakan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2016, saat insiden tersebut berlangsung.
Bondol, yang merupakan rekan kerja Pegi saat itu, menyebut bahwa dirinya diantar oleh Pegi pada malam kejadian setelah mereka bekerja bersama selama satu minggu.
“Setelah bekerja sekitar seminggu, Bondol merasa tidak betah dan memutuskan pulang pada 27 Agustus 2016 pukul 8 malam. Pegi Setiawan, bersama adiknya Robby Setiawan dan Ibnu, mengantarnya dari bedeng di Bandung hingga ke angkot,” jelas Toni.
Setelah mendapatkan angkot, Bondol menuju Terminal Lw Panjang dan naik bus ke Cirebon, tiba di Cirebon sekitar pukul 11 malam. Ia melewati lokasi kejadian yang ramai orang saat itu dan mengira itu adalah kecelakaan.
Tiga hari setelah Bondol tiba di Cirebon, ia mendengar kabar bahwa rumah Pegi Setiawan di Cirebon digerebek dan sepeda motornya disita, serta Pegi dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
“Bondol merasa kaget dan berinisiatif mengunjungi rumah ibu Pegi untuk menanyakan kabar tersebut, ‘Pegi jadi tersangka, kok Pegi sih jadi tersangka, Pegi kan masih ada di Bandung, dia nganter saya pulang’,” ungkap Toni menirukan ucapan Bondol.
Selain Bondol, saksi ahli yang dihadirkan adalah Suhandi Cahaya, seorang ahli pidana dari Universitas Jayabaya. “Ahli ini akan menjelaskan prosedur penetapan DPO, penangkapan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka,” tutup Toni.
Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk memperkuat posisi Pegi Setiawan dalam kasus ini.(*)