Peristiwa

Jasad Dina Dibungkus Kardus, Dibuang di Jembatan Merah Purwakarta

Published

on

Olah TKP di jembatan merah Jatiluhur. (Foto: Polres Purwakarta)

TODAY.ID, Purwakarta – Aksi keji yang dilakukan Heryanto (27), rekan kerja Dina Oktaviani (21), membuat geger warga Purwakarta. Dina ditemukan tewas mengenaskan di Klari Karawang setelah dibunuh dan jasadnya dibuang ke aliran Sungai Citarum dari Jembatan Merah Jatiluhur, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Jembatan penghubung Kecamatan Sukasari dan Jatiluhur  itu kini menjadi saksi bisu atas pembunuhan yang dilakukan pelaku dengan cara keji.

Dari hasil penyelidikan Polres Purwakarta, pelaku membunuh korban di rumahnya, kemudian membawa jasad Dina menggunakan mobil rental menuju lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 22 kilometer dari rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Jasad Dina sempat dimasukkan ke dalam kardus besar dan dililit dengan lakban sebelum akhirnya dibuang pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 00.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan pelaku memilih waktu tengah malam karena kondisi sekitar jembatan sangat sepi dan gelap.

Olah TKP di jembatan merah Jatiluhur. (Foto: Polres Purwakarta)

“Pembuangan dilakukan oleh terduga pelaku bersama teman-temannya dengan menggunakan mobil. Dari pengakuan awal, posisi ini sudah ditentukan pelaku karena lokasinya sepi dan jauh dari keramaian,” ujar pria yang akrab disapa Aa Uyun di Mapolres Purwakarta, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Uyun, dari pemeriksaan awal, dua temannya membantu pelaku setelah diminta bantuan oleh pelaku untuk membuang hewan jenis babi yang sudah ia bunuh.

Setibanya di lokasi, pelaku terlebih dahulu menyeberangi jembatan untuk memastikan situasi aman. Setelah itu, mobil diputar arah dan berhenti di tengah jembatan.

Dengan bantuan kedua temannya, pelaku mengangkat kardus besar berisi tubuh Dina dan melemparkannya ke sungai yang arusnya cukup deras.

“Fakta-fakta yang kami dapatkan di sini adalah lokasi pembuangan sudah ditentukan oleh terduga pelaku, lokasi jembatan merah ini dari TKP memerlukan waktu perjalanan kondisi sepi 30-45 menit lumayan agak jauh jaraknya, aliran ini sampai ke Karawang,” jelas Uyun.

Olah TKP di jembatan merah Jatiluhur. (Foto: Polres Purwakarta)

Usai membuang jasad korban, ketiganya kembali ke arah Kota Purwakarta. “Mereka sempat minum kopi dan makan di sekitaran kota,” tambah Uyun.

Beberapa hari kemudian, jasad Dina Oktaviani ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, jenazah terbawa arus sejauh sekitar 20 kilometer dari lokasi pembuangan di Jembatan Merah Jatiluhur Purwakarta.

Setelah penemuan mayat tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Hanya dalam waktu sehari, Heryanto berhasil ditangkap di tempat kerjanya, minimarket Rest Area KM 72 Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, polisi menemukan sedikitnya enam barang bukti penting yang berkaitan dengann perbuatan pelaku.

Olah TKP di jembatan merah Jatiluhur. (Foto: Polres Purwakarta)

“Barang bukti itu di antaranya sisa pembakaran sandal milik korban, lakban yang digunakan untuk melilit tubuh korban, tali, gunting, serta sebilah golok. Selain itu ada juga barang-barang milik korban yang sempat dibakar dan dihilangkan oleh pelaku,” ungkap Uyun.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti milik korban, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua ponsel.

Polisi kini masih mendalami motif pembunuhan dan peran dua teman pelaku dalam membantu membuang jasad korban.

“Dua temannya itu masih dalam proses pendalaman apakah yang bersangkutan dalam unsur kesengajaan atau bagaimana hingga peristiwa terjadi yang sedang dalam penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun.(*)

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version