Peristiwa
Jika Terbukti Bersalah, Dedi Mulyadi Minta Taufik Hidayat Dihukum Maksimal
TODAY.ID, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta proses hukum terhadap tersangka Taufik Hidayat berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dedi berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal apabila seluruh dakwaan dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR terbukti di persidangan.
Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan nantinya harus mempertimbangkan beratnya penderitaan fisik maupun psikologis yang dialami korban selama menjadi korban tindak kekerasan.
“Sesuai yang tersangka lakukan, ya hukuman maksimal. Jika memang nanti di pengadilan terbukti,” kata Dedi di Bandung, Rabu (1/7/2026).
Dedi menilai hukuman yang dijatuhkan sepatutnya memberikan rasa keadilan yang sebanding dengan dampak yang dialami korban. Ia menyebut tindakan yang diduga dilakukan tersangka telah menyebabkan penderitaan serius hingga mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
“TH harus merasakan yang korban rasakan. Mulai penyekapan, penculikan, hingga kekerasan yang berujung pada cacat permanen pada korban,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi tidak merinci bentuk hukuman maksimal yang dimaksud ketika ditanya mengenai kemungkinan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ia menegaskan penentuan jenis pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh proses peradilan harus berlangsung secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dedi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Ia berharap penyusunan berkas perkara dilakukan secara cermat sehingga putusan pengadilan nantinya mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat sekaligus memberikan efek jera.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(*)