Peristiwa

Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Dokter RSHS Bandung Siap Direkonstruksi

Published

on

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rekonstruksi tersebut akan dilakukan setelah proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selesai.

“Untuk rekonstruksi, kami masih menunggu dari teman-teman di Kejaksaan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Bandung, Kamis (17/4/2025).

Menurut Surawan, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian tindakan tersangka, yakni Priguna Anugerah Pratama, terhadap korban.

“Kita juga masih menunggu hasil dari Puslabfor terkait scientific investigation,” tambahnya.

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Foto: Ist)

Rekonstruksi akan menjadi pelengkap dalam pemberkasan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Surawan mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk korban, keluarga korban, dan sejumlah pihak dari RSHS.

“Saksi yang diperiksa 17 orang. Ada korban baru dan keluarga korban yang juga dimintai keterangan,” ungkap Surawan.

Delapan dari saksi yang diperiksa merupakan tenaga kesehatan dan dokter yang berada di sekitar tersangka saat bertugas di RSHS Bandung.

“Termasuk dokter yang bareng sama dia, yang ikut menangani pasien, dokter jaga malam itu, hingga penanggung jawab di gedung,” jelasnya.

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Foto: Ist)

Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami pengawasan internal di rumah sakit, terutama terkait aktivitas dokter residen dalam melayani pasien.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga medis dalam lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien dan keluarga.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version