Peristiwa
Kematian Guru SMP di Sumedang Penuh Kejanggalan dan Tak Wajar
TODAY.ID, Sumedang – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, menyelidiki kasus kematian seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sebelumnya dinyatakan meninggal secara tidak wajar. Penyelidikan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan bahwa informasi awal di lapangan mengarah pada dugaan kematian tidak wajar, yang kemudian diperkuat dengan temuan-temuan mencurigakan saat penyelidikan awal.
“Sebelumnya kami dapat informasi di lapangan bahwa dirinya meninggal dengan tidak wajar dan hasil penyelidikan kami temukan banyak kejanggalan,” kata Tanwin dalam keterangan yang diterima di Sumedang, Kamis (4/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah untuk kepentingan penyelidikan hukum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Alasan kami melakukan ekshumasi sendiri untuk membuat terang atau membuka tabir dari segala kejanggalan apakah almarhum ini meninggal karena sakit, bunuh diri, atau dibunuh,” jelasnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Sumedang melakukan ekshumasi terhadap jenazah seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 4 Sumedang pada Rabu, 3 Desember 2025. Jenazah korban sebelumnya dimakamkan di Kecamatan Wado, Sumedang.
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi tergantung di kamar rumahnya di Kampung Toga, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, pada 25 November 2025.
Namun, polisi kemudian menemukan sejumlah keraguan dalam kasus tersebut, termasuk adanya luka-luka dan lebam pada tubuh dan kepala korban.
Tim Satreskrim Polres Sumedang melakukan penggalian makam dan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang ditangani oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, termasuk meminta keterangan dari suami korban.(*)