Peristiwa
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta Ditangkap
TODAY.ID, Purwakarta – Pelaku pembunuhan yang menewaskan Dea Permata Kharisma (27) di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) korban, ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
Diketahui, pelaku AM sudah bekerja dan tinggal bersama korban dan suaminya selama setahun terakhir.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan penangkapan berlangsung cepat setelah penyidik menemukan jejak yang mengarah langsung ke pelaku.
“Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, pada hari yang sama saat jasad korban ditemukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.
Peristiwa bermula ketika AM menagih upah sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak mendapat jawaban. Kesal dan tersulut emosi, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban.
Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan, sehingga pelaku kembali menghantamkan palu hingga korban tak berdaya.
Usai menghabisi nyawa korban, AM membuang barang bukti. Ponsel korban dilempar ke Jembatan Cinangka, sedangkan barang lainnya dibuang ke saluran air di sekitar Danau Jatiluhur.
Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini murni karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi palu, kain taplak meja, sepeda motor, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.
Keberhasilan Polres Purwakarta mengungkap kasus ini dalam hitungan jam menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme aparat di lapangan.(*)