Peristiwa

Lantaran Terlilit Utang, Dua Remaja Perempuan di Cianjur Begal Taxi Online

Published

on

Barang bukti (BB) diamankan Polres Cianjur yang berhasil diungkap. (JabarNews)

TODAY.ID, Cianjur – Lantaran terlilit utang, dua orang remaja perempuan berinisil NA (17) dan NPD (17) nekat melakukan tindakan pencurian. Pelaku membegal korban ditusuk hingga 10 kali di Kampung Cibako, Desa Cipetir, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Kasus tersebut telah berhasil dibongkar Polres Cianjur, dan telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan 2 orang tersangka berhasil diamankan.

“Nah! Kasus terjadi Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari,” katanya, saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Jumat (21/7/2023) kemarin.

Kapolres Cianjur mengatakan, korbannya adalah seorang perempuan GT (25) yang berprofesi sebagai driver taxi online, sedangkan tersangka yang berhasil kami amankan ada 2 orang yang berinisial Saudari NA dan Saudari NPD (17) yang masih dibawah umur.

“Saat ini tersangka NPD tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” bilangnya.

Barang bukti (BB) diamankan Polres Cianjur yang berhasil diungkap. (JabarNews)

Masih ujarnya, modus operandi, kedua pelaku awalnya bersepakat di kos-kosan, dengan dalih kepepet membutuhkan uang. Kemudian, merencanakan untuk melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taxi online, setelah mempersiapkan segala sesuatunya kemudian dapatlah sasaran ini.

“Setelah itu pelaku naik di titik jemput dan meminta diantar ke suatu tempat di daerah Cibeber,” terang Ashari.

Namun, masih diungkapkannya, kedua pelaku meminta berhenti di tempat kosong. Tapi, driver menolak untuk berhenti di tempat kosong kemudian berusaha untuk mencari tempat ramai, lalu dengan kekerasan kedua pelaku melakukan penusukan.

“Itu di beberapa bagian tubuh driver taxi online tersebut,” ujar Kapolres Cianjur.

Diketahui, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Cianjur diantaranya 1 buah sangkur gagang berwarna hitam dengan Panjang 30 centimeter, 1 buah pisau belati bergagang kayu, 1 buah palu bergagang warna hitam, 1 buah kunci letter L, 1 buah handphone dan barang bukti lainnnya.

Barang bukti (BB) diamankan Polres Cianjur yang berhasil diungkap. (JabarNews)

Lebih lanjut ia memaparkan, ada 10 luka tusuk yang ada pada tubuh driver taxi online, tapi korban tetap mempertahankan mobilnya hingga sampai di suatu titik di mana ada warga melihat kejadian tersebut, lalu korban berteriak meminta tolong.

“Nah! Hingga warga menolong korban lalu menghubungi pihak polsek dan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap,” timpal Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, terakhir Kapolres Cianjur menambahkan, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version