Peristiwa

Longsor Gunung Kuda, ESDM Jabar Cabut Izin Tambang Koperasi Al Zariyah

Published

on

Longsor gunung Kuda Cirebon. (Foto: Net)

TODAY.ID, Cirebon – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Al-Zariyah, menyusul insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan orang.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, di Cirebon, Minggu (1/6/2025), mengungkapkan bahwa Koperasi Al-Zariyah telah melanggar kewajiban administratif, yakni tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun 2024.

“Al-Zariyah ini sudah kami ingatkan berkali-kali untuk melengkapi dokumen RKAB. Terakhir kami perintahkan menghentikan kegiatan tambang pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan,” ujar Bambang.

Padahal, dokumen RKAB merupakan syarat dasar yang wajib dimiliki perusahaan tambang untuk memastikan aspek keselamatan kerja, lingkungan, dan perencanaan produksi berjalan sesuai standar.

Setelah insiden longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, Dinas ESDM Jabar langsung mencabut secara permanen izin usaha pertambangan milik Koperasi Al-Zariyah.

Longsor gunung Kuda Cirebon. (Foto: Net)

“Kami cabut izin operasi produksi Al-Zariyah pada hari itu juga,” tegas Bambang.

Selain Al-Zariyah, tiga izin tambang lain di kawasan Gunung Kuda juga dicabut. Keputusan ini diambil karena metode penambangan dan karakteristik batuan di lokasi-lokasi tersebut memiliki risiko geologis serupa.

“Metode dan jenis batuannya mirip. Untuk mencegah kejadian serupa, kami hentikan semua,” kata Bambang.

Pasca kejadian, Dinas ESDM Jabar menurunkan tim gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan investigasi lapangan dan kajian teknis.

Selain itu, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM telah diterjunkan ke lokasi untuk mengawasi proses evakuasi korban dan menilai aspek keselamatan tambang.

Longsor gunung Kuda Cirebon. (Foto: Net)

“Saya minta Inspektur Tambang standby 24 jam di lokasi agar evakuasi korban berlangsung aman dan sesuai protokol keselamatan,” ujarnya.

Menurut data Dinas ESDM Jabar, kawasan Gunung Kuda saat ini memiliki empat izin usaha pertambangan, termasuk milik Koperasi Al-Zariyah. Satu izin masih berada pada tahap eksplorasi, dan dua lainnya milik koperasi berbeda.

Izin operasi produksi Koperasi Al-Zariyah sendiri sebenarnya masih berlaku hingga 5 November 2025, namun batal karena pelanggaran administratif dan insiden yang terjadi.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version