Peristiwa

Melalui Restorative Justice, Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso

Published

on

Kepala Kejari Bekasi menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menghentikan penuntutan pidana terhadap seorang pedagang bakso berinisial HJS melalui pendekatan keadilan restoratif demi menjunjung asas kemanusiaan dan memulihkan harmoni masyarakat.

“Kami menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk pedagang bakso yang khilaf melakukan pemukulan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, di Cikarang, Selasa (21/1/2025).

Surat ketetapan penyelesaian perkara ini diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyerahan surat dilakukan dalam sebuah acara resmi di aula Kejari Kabupaten Bekasi yang dihadiri oleh pihak tersangka, korban, tokoh masyarakat, serta penyidik.

Kasus ini bermula ketika tersangka HJS dan istrinya pulang dari pasar dengan sepeda motor setelah membeli bahan baku untuk berjualan bakso.

Dalam perjalanan, HJS menegur seorang pengendara yang terlibat perselisihan di jalan Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Teguran ini berujung pada perselisihan antara HJS dan korban, hingga terjadi pemukulan sebanyak dua kali oleh HJS.

Kepala Kejari Bekasi menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa)

“Setelah insiden itu, tersangka langsung menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum. Namun, korban yang ternyata seorang anggota kepolisian menolak tawaran tersebut,” jelas Dwi.

Kajari Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor penting, mengingat tersangka adalah kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan orang tua lanjut usia dengan penghasilan tidak menentu sebagai pedagang bakso.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version