Peristiwa
Miris, Usai Deklarasi Damai, Pelajar di Sukabumi Saling Bacok Hingga Tewas
TODAY.ID, Sukabumi – Aksi pembacokan antar pelajar kembali terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Satu orang pelajar meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah deklarasi damai sekolah di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pembacokan terjadi di Kampung Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Rabu (23/3/2023) lalu. Pada peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17:30 WIB itu satu orang pelajar dilaporkan meninggal dunia.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar SMP berinisial ARSS. Remaja berusia 14 tahun itu mengalami luka bacok pada pergelangan tangan dan nyaris putus. Selain itu terdapat juga luka bacokan pada bagian kepala.
Sementara para pelaku diketahui berjumlah tiga orang yang sama-sama berstatus pelajar SMP. Mereka diantaranya berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14). Ironisnya, aksi pembacokan tersebut sempat terekam kamera dan live di Instagram (IG).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Zainal, peristiwa pemcabokan antara pelajar terjadi tak lama setelah pelaksanaan deklarasi damai sekolah. Kegiatan tersebut dihadiri pihak kepolisian, KCD Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah.
“Kita ketahui bersama, pada Minggu kemarin kita baru melakukan deklarasi pelajar anti kekerasan, baik itu dari KCD Kota Sukabumi kemudian dari Disdik Kota Sukabumi dan perwakilan sekolah namun demikian ternyata pesan tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada seluruhnya,” kata Zainal kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3).
Zainal berharap, peristiwa tersebut menjadi kejadian yang terakhir di wilayah Sukabumi. Sehingga kedepan tak ada lagi pelajar yang menjadi korban maupun berhadapan dengan hukum akibat kekerasan.
Zainal pun mengaku miris dengan peristiwa tersebut. Apalagi baik pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar SMP.
Di kesempatan tersebut, Zainal pun menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Dari hasil laporan yang diterimanya, kejadian berawal dari para pelaku yang menerima pesan yang dikirimkan korban melalui media sosial instagram.
Saat itu korban menuduh DA sebagai orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya. DA dan kedua rekannya pun tak terima dengan tuduhan korban. Mereka kemudian bersepakat untuk janji bertemu di suatu tempat dan melakukan duel satu lawan satu.
Singkat cerita, para pelaku dan korban tiba di lokasi yang disepakati. DA yang langsung turun dari kendaraan kemudian berlari menghampiri korban. Sementara RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya.
“Tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” jelas Zainal.
Akibat kejadian ini, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.(red)