Peristiwa

Motif Penyiraman Cairan Kimia Terhadap Dua Anak di Sumedang

Published

on

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Net)

TODAY.ID, Sumedang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkap kasus penyiraman cairan kimia terhadap dua anak kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Seorang pria berinisial WS (32) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kedua korban mengalami luka bakar kimia pada bagian tubuh dan wajah.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan penyelidikan mengungkap tersangka diduga melakukan aksi penyiraman terhadap dua korban yang masih berusia anak-anak dalam waktu berbeda.

Korban terbaru adalah RFP (9) yang menjadi sasaran penyiraman pada Senin, 15 Juni 2026, di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat cairan kimia yang disiramkan oleh pelaku,” kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026).

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Net)

Polisi mengungkap cairan yang digunakan tersangka merupakan air aki (accu). Berdasarkan hasil penyelidikan, cairan tersebut disiramkan ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan luka pada bagian wajah dan punggung.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan serupa terhadap adik korban berinisial ISH (6) pada 12 Mei 2026 di lokasi yang sama.

“Kasus tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lanjutan dilakukan menyusul kejadian yang menimpa RFP,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap tersangka telah menyiapkan air aki sebelum melancarkan aksinya. Saat mengendarai sepeda motor, pelaku melihat korban berjalan seorang diri menuju rumahnya.

“Di dalam perjalanan, tersangka WS melihat korban RF yang sedang jalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya.

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Net)

Lalu tersangka WS berhenti, mengambil botol plastik yang berisi air aki yang dituangkan ke dalam plastik bekas, kemudian tersangka menyiramkan terhadap korban RFP,” kata Sandityo.

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Akibat penyiraman tersebut, korban mengalami luka bakar kimia dan harus menjalani perawatan medis.

Polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan persoalan utang piutang antara keluarga korban dan keluarga tersangka.

Rasa kesal karena persoalan tersebut diduga membuat pelaku melampiaskan emosinya kepada anak-anak dari keluarga yang bersangkutan.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya hubungan pribadi antara tersangka dan ibu korban yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Net)

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan keterkaitan hubungan tersebut dengan motif tindak pidana.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, satu aki cair merek Master berukuran 600 mililiter, botol pembersih, topi hitam, satu unit sepeda motor Yamaha, dokumen kendaraan, serta sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version