Peristiwa
Oknum Guru Honorer di Sumedang Berbuat Asusila Pada Anak
TODAY.ID, Sumedang – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru honorer. Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial.
Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, mengatakan korban berinisial NA (13) berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di wilayah Sumedang Utara.
“Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Sumedang Utara, dan kasus ini bukan penculikan, melainkan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dikenal korban melalui media sosial,” ujarnya, Senin (21/4/2026).
Pelaku berinisial IM (35), yang merupakan guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Tomo, diamankan pada Minggu (19/4) setelah terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi WeChat pada Rabu (15/4). Dua hari kemudian, korban dilaporkan hilang oleh keluarga.
“Pelaku membawa korban ke kos dan rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp600 ribu,” kata Sandityo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, serta telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini korban mendapatkan perlindungan di rumah aman serta pendampingan dari keluarga dan lembaga sosial hingga proses hukum selesai.
Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial, mengingat platform digital kerap dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
“Pengawasan penting dilakukan karena media sosial kerap dimanfaatkan untuk kejahatan seperti eksploitasi dan perdagangan orang,” tandasnya.(*)