Peristiwa
Pembunuhan Kakak Kandung di Sukabumi Gara-Gara Rebutan Warisan!
TODAY.ID, Sukabumi – Seorang pria berinisial F (53), warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah membunuh kakak kandungnya, HG (55), dengan sebilah katana akibat perselisihan warisan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas,” ujar Bagus, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan informasi kepolisian dan keterangan saksi, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu pagi (22/2).
HG datang ke rumah F untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Namun, perdebatan antara kakak dan adik itu semakin memanas hingga berujung perkelahian.
F yang tersulut emosi kemudian mengambil katana dan menebaskan senjata tajam itu ke tubuh kakaknya beberapa kali. HG langsung tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kehabisan darah.
Yang mengejutkan, setelah melakukan aksi brutalnya, F tidak melarikan diri. Ia justru masuk ke dalam rumah dan santai merokok.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut tak berani mendekat dan segera melaporkannya ke Polsek Kadudampit.
Tak lama setelah mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kadudampit dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota datang ke lokasi.
Polisi menemukan F tengah duduk santai sambil merokok di dalam rumahnya. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat sabetan katana, termasuk di bagian kepala belakang, pelipis, dahi, dada, dan tangan,” ungkap Bagus.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi untuk proses autopsi.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil awal penyelidikan, F diduga telah merencanakan pembunuhan.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian,” ujar Bagus.
Karena unsur perencanaan telah ditemukan, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sukabumi Kota.(*)