Peristiwa

Pencarian Tiga Korban Longsor di Wargaluyu Bandung Dihentikan!

Published

on

Longsor di Arjasari, Bandung. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Tim SAR gabungan menghentikan proses pencarian tiga korban longsor di Desa Wargaluyu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah berlangsung selama tujuh hari sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pencarian dan pertolongan bencana.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan keputusan penghentian operasi diambil setelah seluruh upaya maksimal dilakukan oleh Basarnas, TNI, Polri, relawan, serta masyarakat setempat, namun ketiga korban belum berhasil ditemukan.

“Karena sudah tujuh hari dan selama tujuh hari ini para korban longsor belum diketemukan, saya mohon kesadaran dari keluarganya. Pemerintah sudah berupaya,” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Jumat (12/12/2025).

Meski operasi pencarian resmi dihentikan, Dadang menyebutkan para relawan masih akan melanjutkan upaya pencarian secara mandiri selama tiga hari ke depan dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan.

“Basarnas sudah berupaya, seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan juga sudah berupaya. Ini adalah takdir yang tidak bisa dilakukan lagi karena tujuh hari merupakan batas maksimal sesuai SOP,” ujarnya.

Longsor di Arjasari, Bandung. (Foto: Ist)

Adapun tiga korban yang hingga kini belum ditemukan masing-masing bernama Aisyah (60), Citra (20), dan Alfa (10). Ketiganya diduga tertimbun material longsor dari lereng setinggi sekitar 80 meter dengan lebar mencapai 150 meter yang terjadi pada Jumat (5/12) sore, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Dadang juga menekankan pentingnya langkah mitigasi bencana, terutama di 15 kecamatan rawan longsor di Kabupaten Bandung. Ia meminta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat intensitas hujan masih tinggi.

“Silakan sampaikan kepada kepala desa atau camat masing-masing apakah perlu dilakukan evakuasi atau langkah lain, karena curah hujan masih tinggi. Menurut BMKG, sampai Februari 2026 curah hujan diperkirakan masih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan nasional terhadap potensi bencana.

“Kami meminta seluruh komponen pemerintahan mulai dari RT, RW, perangkat desa, camat, hingga kepala dinas untuk tetap siaga menghadapi kemungkinan bencana,” pungkas Dadang.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version