Peristiwa

Pencuri Ayam di Subang Tewas Diamuk Massa, Delapan Orang Jadi Tersangka

Published

on

Ilustrasi menangkap ayam. (Foto: Net)

TODAY.ID, Subang – Seorang pria berinisial T (37) yang diduga mencuri ayam tewas setelah menjadi sasaran amukan massa di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Selasa (1/4/2025) malam.

Ia dipergoki mencuri ayam di kandang milik sebuah perusahaan ternak, lalu diteriaki maling sebelum akhirnya dianiaya hingga meregang nyawa.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika T dipergoki oleh dua orang warga, YS dan INA, yang langsung meneriakinya maling.

T kemudian dikejar, ditangkap, dan menjadi sasaran amukan warga yang semakin berdatangan.

“Korban ditangkap dan dipukuli dengan balok kayu serta bambu. Bahkan, betisnya ditembak menggunakan senapan angin sebanyak tiga kali,” ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers, Kamis (3/4/2025) sore.

Ilustrasi menangkap ayam. (Foto: Net)

Tidak berhenti di situ, korban juga diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

Di lokasi tersebut, ia kembali mendapat perlakuan kejam dari massa yang semakin beringas. Korban akhirnya tewas di tempat, dan jasadnya dibiarkan begitu saja.

Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan menemukan korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka serius di kepala, memar di bagian wajah, serta pendarahan internal yang mengakibatkan kematiannya.

Dalam waktu dua jam, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah GM (33), YS (26), INA (21), AR (22), NBP (25), NR (24), K (27), dan TS (24), yang semuanya merupakan warga setempat.

Ilustrasi menangkap ayam. (Foto: Net)

“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Ariek.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu balok kayu, sebatang bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, serta pakaian korban.

Kapolres Subang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum di Indonesia. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya.

“Negara ini memiliki hukum yang harus ditegakkan. Siapapun yang melakukan aksi main hakim sendiri, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version