Peristiwa

Polda Jabar Beberkan Kronologi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Published

on

Kecelakaan bus di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Subang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membeberkan kronologi kecelakaan maut bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jl Raya Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).

Dari informasi yang terima, kecelakaan maut itu melibatkan 5 kendaraan yaitu Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG, mobil Daihatsu Feroza D 1455 VCD, serta 3 motor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa insiden maut ini terjadi sekitar pukul 18.45 WIB.

Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG saat itu sedang melaju dari arah Bandung menuju Subang. Kecelakaan mau ini berawal bus yang oleng di tengah jalan.

“Kendaraan Bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG dating dari arah selatan menuju utara pada saat melaju pada jalan yang menurun oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan,” kata Jules, Sabtu (11/5/2024).

Kecelakaan bus di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, usai bus oleng dan menabrak mobil, kendaraan itu lalu terguling hingga menabrak tiga sepeda motor yang parkir di bahu jalan.

“Bus terguling ke kiri posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis roda dua yang terparkir di bahu jalan,” jelasnya.

“Bus terhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepatnya di depan Masjid As Sa-dah,” tambahnya.

Dalam laporan terakhir, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini berjumlah 11 orang, dan belasan orang mengalami luka-uka. Sedangkan kondisi sopir memgalami luka berat dan sedang mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga buka suara terkait kecelakaan amut ini. Mereka mengatakan status uji layak bus itu telah kedaluwarsa sejak akhir tahun 2023.

Kecelakaan bus di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (Foto: Istimewa)

“Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang menabrak kendaraan hingga terguling di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Pihak pengelola bus akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Semua pasti kita akan ambil keterangan. Perawatan kendaraan bermotor itu wajib dilakukan oleh para pengusaha melalui KIR, melalui perawatan rutin, bengkel. Nanti kita panggil semua,” kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dihubungi detikcom, Minggu (12/5/2024) dini hari.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version