Peristiwa

Polres Tasikmalaya Kota Dalami Dugaan Child Grooming Konten Kreator SL

Published

on

Ilustrasi child grooming. (Foto: Net)

TODAY.ID, Tasikmalaya – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota terus mendalami dugaan tindakan child grooming yang menyeret seorang konten kreator berinisial SL.

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video eksperimen sosial miliknya viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah memanggil sejumlah saksi, termasuk para korban yang mayoritas masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diperiksa pada Jumat (23/1/2026).

“Terlapor mengakui telah mengunggah video viral tersebut, di mana terlihat penggunaan seragam sekolah dalam kontennya,” ujar Herman, Senin (26/1/2026).

Meski baru satu laporan resmi yang tercatat, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya unsur pidana lain yang tengah didalami.

Ilustrasi child grooming. (Foto: Net)

Polisi juga tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk menentukan pasal yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak serta regulasi terkait konten digital.

Konten yang menjadi sorotan publik itu memperlihatkan SL mendatangi dua siswi berseragam SMA di sebuah minimarket. Dalam video tersebut, SL menawarkan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sebagai imbalan untuk menjadi “pacar bayaran” selama satu jam.

Setelah kesepakatan terjadi, SL mengajak salah satu siswi berkeliling kota layaknya pasangan kekasih. Aksi tersebut kemudian dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pendekatan tidak wajar terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Naufal Putra, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Lembaga Taman Jingga telah melaporkan SL secara resmi sejak Jumat malam (23/1/2026).

“Setidaknya sudah ada tiga korban yang melapor kepada kami,” kata Naufal.

Ilustrasi child grooming. (Foto: Net)

Ia menegaskan laporan ditempuh sebagai langkah hukum atas dugaan tindak pidana terhadap anak.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version