Peristiwa
Ribut Japrem Aspal, Pegawai Desa di Sumedang Bacok Warga
TODAY.ID, Sumedang – Seorang pegawai perangkat Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, berinisial DT alias Akew (34), ditangkap polisi setelah membacok warganya sendiri lantaran ribut japrem aspal.
Korban bernama Titus (30), diketahui merupakan warga Kampung Cicabe, Desa Cikahuripan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan peristiwa itu terjadi di wilayah Mekar Bakti, Kecamatan Pamulihan, pada Kamis malam, 14 Agustus 2025.
“Kejadiannya sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku membacok korban dengan golok,” ujar Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Sandityo, pembacokan bermula dari kekecewaan pelaku terhadap pembagian uang ‘jatah preman’ pengiriman material aspal di PT Kwalram II Cimanggung.
Pelaku merasa hanya diberi Rp25 ribu per ritase mobil, padahal menurutnya berhak mendapat Rp50 ribu.
“Karena kesal, pelaku langsung membabi buta menyerang korban. Akibatnya, korban menderita luka bacok di kepala, tangan, dan punggung,” kata Sandityo.
Atas perbuatannya, DT alias Akew dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
Di hadapan polisi, Akew mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa diperlakukan tidak adil.
“Ya, saya perangkat desa. Kesal, karena cuma dikasih Rp25 ribu, harusnya Rp50 ribu,” katanya.(*)