Peristiwa
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu
TODAY.ID, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang yang dijadwalkan pada Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan bahwa sidang itu merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari.
Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama,” kata Arief di Indramayu, Senin (6/11/2023).
Dia memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.
“Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama,” bebernya.
Pihaknya mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusifitas serta ketertiban. Sehingga proses tersebut berjalan dengan baik.
Sedangkan terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.
“Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi,” ujarnya.
Arief menuturkan, hal terpenting yang saat ini mesti dilakukan adalah menunggu proses tersebut selesai.
“Jadi nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar,” tandasnya.(*)