Peristiwa
Sidang Resbob Memanas, Ungkap Video Hinaan Etnis Sunda
TODAY.ID, Bandung – Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/3/2026), mengungkap bagaimana kemarahan publik nyaris berubah menjadi aksi massa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan tujuh orang saksi dari berbagai latar belakang untuk mengurai kronologi dilaporkannya Resbob atas dugaan penghinaan terhadap etnis Suku Sunda dan suporter Persib Bandung.
Keterangan para saksi di hadapan majelis hakim menggambarkan situasi yang sempat memanas di tengah masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Viking Persib Club, Tobias Ginanjar, yang mengungkap adanya desakan kuat dari anggota untuk mendatangi langsung rumah serta tempat kos terdakwa setelah video berisi ucapan bernada penghinaan itu viral di media sosial.
Namun, emosi massa akhirnya berhasil diredam setelah para tokoh komunitas dan pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Kini, kasus dugaan ujaran kebencian yang menyasar identitas kesukuan itu diuji secara terbuka di ruang persidangan.
Sidang yang digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Bandung itu menarik perhatian banyak pengunjung. Majelis hakim menghadirkan tujuh saksi yang memberatkan terdakwa untuk memberikan keterangan.
Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk mengungkap secara utuh bagaimana video Resbob menyebar luas di media sosial hingga akhirnya berujung laporan pidana.
Dalam kesaksiannya, Ferdi Rizki menjelaskan awal mula perkara ini mencuat ke ruang hukum. Menurut dia, kasus bermula dari sebuah unggahan video yang dibuat Resbob di salah satu kanal media sosial.
Dalam tayangan tersebut, terdakwa melontarkan ucapan bernada penghinaan kepada suporter Persib Bandung serta masyarakat Sunda. Video itu kemudian menyebar luas dan memicu kemarahan publik.
“Kasus ini berawal dari unggahan Resbob yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung,” ujar Ferdi Rizki di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, setelah video tersebut viral, banyak anggota komunitas dan masyarakat Sunda yang memberikan masukan agar perkara tersebut dilaporkan secara hukum.
“Setelah viral banyak masukan dari anggota dan masyarakat Sunda yang disarankan untuk melapor ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum,” ujarnya.
Ferdi juga menjelaskan bahwa langkah hukum itu diambil untuk meredam emosi masyarakat yang merasa tersakiti oleh pernyataan terdakwa. Untuk itu, laporan resmi akhirnya diajukan ke Polda Jawa Barat.(*)