Peristiwa
Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok di Tahanan
TODAY.ID, Depok – Tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan bahwa AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Selanjutnya, lanjut Nirman, AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).
“Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).
Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan.
Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.
“Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi. Sementara Polres Metro Depok menetapkan 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.
Kedelapan tersangka yakni: MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Saat ini kedelapan tersanga diperiksa polisi.(*)