Peristiwa
Waduh! Ayah di Garut Ajak Anak 17 Tahun Mencuri 19 Minimarket
TODAY.ID, Garut – Polisi mengungkap kasus pencurian minimarket yang melibatkan seorang ayah dan anak kandungnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka AR (40) diduga mengajak anaknya, MS (17), yang masih berstatus pelajar SMA, terlibat dalam aksi pencurian.
Selain keduanya, polisi menangkap seorang tersangka lain berinisial FM. Ketiganya disebut sebagai komplotan yang menyasar minimarket di sejumlah lokasi di Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan penyidik mencatat sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangkaian kasus tersebut.
“Kurang lebih ada 19 TKP yang sudah dibobol. Caranya membobol bagian atap minimarket,” kata Niko, Kamis (10/9/2026).
Menurut polisi, para pelaku menyasar barang-barang yang mudah dibawa dan memiliki nilai jual, seperti rokok, perlengkapan mandi dan makanan.
Barang hasil pencurian kemudian disebut dijual dan hasilnya dibagi di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keterlibatan MS menjadi perhatian dalam perkara ini karena usianya masih 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar.
Polisi menyebut AR merupakan ayah kandung MS dan diduga mengajarkan anaknya untuk terlibat dalam aksi membobol minimarket.
“Tiga orang tersangka spesialis pencurian minimarket. Tersangka AR dan MS memiliki hubungan keluarga, yaitu AR selaku ayah kandung MS. Masih bersekolah diajarkan untuk merampok, untuk membongkar minimarket,” ujar Niko.
Kasus tersebut bermula dari serangkaian pencurian yang dilakukan komplotan di wilayah Garut. Dalam aksinya, pelaku disebut memilih minimarket yang menjadi sasaran kemudian masuk melalui bagian atap.
Polisi juga menemukan upaya untuk menghilangkan jejak. Pada tiga lokasi kejadian, rekaman kamera pengawas atau CCTV disebut telah dirusak.
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap polisi di sebuah kontrakan di wilayah Tarogong, Garut.
Saat hendak diamankan, AR disebut melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka untuk melumpuhkannya.
Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Sementara itu, penanganan terhadap MS tidak disamakan dengan tersangka dewasa. Karena masih berusia 17 tahun, polisi menyatakan proses hukumnya dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak.
“Ada tiga TKP yang CCTV-nya dirusak. Untuk pelaku anak kita gunakan sistem peradilan,” tandasnya.(*)