Video
Inilah Vonis Bagi Habib Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Lainnya
JMNChannel.com | Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis 27 Mei 2021. Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya divonis hukuman sama 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Selengkapnya:
www.jmnchannel.com
www.jabarnews.com