Video

Inilah Vonis Bagi Habib Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Lainnya

Published

on

JMNChannel.com | Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis 27 Mei 2021. Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya divonis hukuman sama 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Selengkapnya:
www.jmnchannel.com
www.jabarnews.com

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version