Ikuti Kami:

Nasional

Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Diterbitkan:

|

Karikatur Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (JabarNews)

TODAY.ID | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, oknum pengajar yang telah memperkosa belasan santriwati didiknya di Bandung.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Korupsi Pembagian Kuota Pengadaan Bansos Presiden

Hal tersebut disampaikannya saat gelaran sidang lanjutan pembacaan tuntutan Di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dalam tuntutannya JPU menuntut tiga poin yakni hukumam mati, hukuman kebiri kimia sebagai tambahan, serta identitas terdakwa yang dipublikasikan sebagai efek jera.

Baca Juga:  Inilah Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” tegas Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia ke tubuh, dalam hal ini adalah pelaku kejahatan seksual usia di bawah umur.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *