Ikuti Kami:

Nasional

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Bukanlah Syarat Wajib PTM

Diterbitkan:

|

Ilustrasi PTM terbatas. (JabarNews)

TODAY.ID | JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

Baca Juga:  Warga Kedawung Cirebon Gagalkan Tawuran Remaja, Motor Dibuang ke Sungai

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:  DPRD Jabar Apresiasi Kelancaran Arus Mudik Lebaran 1444 Hijriyah

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *