Ikuti Kami:

Daerah

Layanan Pemakaman Umum, Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Simakmum

Diterbitkan:

|

Aplikasi Simakmum Pemkot Depok. (Foto: Net)

TODAY.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) melalui Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum.

Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemakaman umum.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Pada Sabtu 21 Maret 2026

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan bahwa Simakmum merupakan salah satu inovasi berbasis elektronik atau digital yang diharapkan dapat memberikan solusi kepada masyarakat dalam menyediakan layanan pemakaman umum yang lebih mudah dan cepat.

Baca Juga:  Warga Garut Dilarang Buang Limbah Kurban ke Sungai dan Selokan

Aplikasi Simakmum ini merupakan aplikasi berbasis website sehingga masyarakat dapat mengaksesnya langsung melalui mesin pencarian Google tanpa perlu mengunduh aplikasi dari Play Store.

Fitur-fitur yang disediakan dalam Simakmum meliputi beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman, formulir pengajuan izin penggunaan makam, dan kolom chat WhatsApp.

Laman: 1 2